Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
- Besar zakat emas
- Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
- Jika emas/perak dipakai Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar